Kamis, 05 Mei 2011

Sekelumit Tentang Zakat

 Oleh: Kholid Ma'mun
A. Muqaddimah
Zakat memiliki kedudukan yang sangat penting dalam islam. Hal ini dapat kita lihat, Allah swt. Menyebut zakat dan shalat sebanyak 82 kali dalam kitab suciNya. Allah mensyariatkan zakat sebagai pembersih harta serta pensuci jiwa, sebagai manivestasi ibadah kita kepadaNya, dan juga sebagai bentuk kepedulian kita terhadap sesama.[1]
Dengan syariat yang mulia ini, kita menyadari bahwa islam adalah agama peduli sosial, yang peduli kepada masyarakat tak mampu sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari. Islam juga agama kemerdekaan yang memberikan kebebasan kepemilikan bagi yang memiliki harta sesuai dengan jerih payahnya. Zakat wajib bagi mereka agar tumbuh rasa kepedulian dan kebersamaan dengan mereka yang tak mampu. Islam adalah agama moderat, bukan agama sosialis yang mengharamkan kepemilikan individu, bukan pula agama materialis yang egois dan kikir. Allah telah memperingatkan siapa saja yang enggan membayar zakat dan mengancamnya dengan siksaan pedih di dunia dan akhirat.
Kewajiban zakat berlaku sepanjang masa, tidak hanya di zaman nabi saja. Namun dengan berkembangnya zaman, di era modern ini profesi yang di geluti oleh manusia tidak lagi seperti dahulu yang hanya bercocok tanam dan beternak. Di era informasi saat ini telah ada ribuan bahkan jutaan profesi baru yang belum pernah kita dengar di era sebelumnya .
Islam sebagai agama universal, yang dapat memperbaiki keadaan manusia dimanapun dan kapanpun telah mempersiapkan segala pirantinya dalam menjawab tantangan zaman seperti dalam menjawab permasalahan zakat profesi kontemporer ini, dan yang perlu kita sadari, zakat bukanlah penghambat kemajuan bisnis tetapi justru zakat dapat menjadi penumbuh ekonomi yang sangat pesat .
Ditinjau dari segi bahasa, kata zakat merupakan kata dasar (masdar) dari zaka-yuzaki-zakaatan yang berarti berkah, tumbuh, bersih dan baik[2] sesuatu itu zaka, berarti tumbuh dan berkembang, dan seorang itu zaka berarti orang itu baik.
Menurut Lisan al-Arab arti dasar dari kata zakat, di tinjau dari sudut bahasa adalah suci, tumbuh, berkah dan terpuji: semuanya digunakan didalam Qur’an dan Hadits.
Akan tetapi yang lebih kuat, menurut wahidi dan lain-lain, kata dasar zaka berarti bertambah dan tumbuh, sehingga bisa dikatakan, tanaman itu zaka, artinya tumbuh, sedangkan tiap sesuatu yang bertambah disebut zaka artinya bertambah. Bila satu tanaman tumbuh tanpa cacat, maka kata zaka di sini berarti bersih.
Dan bila seseorang diberi sifat zaka dalam arti baik, maka berarti orang itu lebih banyak mempunyai sifat yang baik. Seorang itu zaki, berarti seorang yang memiliki lebih banyak sifat-sifat orang baik, dan kalimat “hakim-zaka-saksi” berarti hakim menyatakan jumlah saksi-saksi diperbanyak.
Zakat bila di maknai dari segi istilah fikih berarti” Sejumlah harta tertentu yang di wajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak” disamping berarti “mengeluarakan jumlah tertentu itu sendiri”[3] jumlah yang dikeluarkan dari kekayaan itu disebut zakat karena yang dikeluarkan itu” menambah banyak membuat lebih berarti, dan melindungi kekayaan itu dari kebinasaan,” demikian Imam Nawawi mengutip pendapat Al Wahidi[4].
Pengertian Zakat wajib ini menurut bahasa Al Qur’an juga di sebut sedekah, sehingga imam Mawardi mengatakan”sedekah itu adalah zakat dan zakat itu adalah sedekah, berbeda nama tetapi arti dan maknanya sama (murodif/sinonim).”[5]
Qadhi Abu Bakar bin Arabi mempunyai pendapat yang sangat berharga tentang mengapa zakat dinamakan shadaqah: “kata shadaqah berasal dari kata shidq, benar dalam hubungan dengan sejalanya perbuatan dan ucapan serta keyakinan. Shigat shad-dal-qaf bermakna “terwujudnya sesuatu oleh sesuatu, atau membantu terwujudnya sesuatu itu.” Contoh: diantaranya adalah shidaq’mahar’ buat perempuan, yaitu terwujudnya dan diakuinya kesahan hubungan suami istri dengan diterimakanya mahar dan terlaksanakanya perkawinan menurut tata cara tertentu.

B. Ayat Al Qur’an dan terjemah
- Al-Baqarah: 267

$ygƒr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä (#qà)ÏÿRr& `ÏB ÏM»t6ÍhŠsÛ $tB óOçFö;|¡Ÿ2 !$£JÏBur $oYô_t÷zr& Nä3s9 z`ÏiB ÇÚöF{$# ( Ÿwur (#qßJ£Jus? y]ŠÎ7yø9$# çm÷ZÏB tbqà)ÏÿYè? NçGó¡s9ur ÏmƒÉÏ{$t«Î/ HwÎ) br& (#qàÒÏJøóè? ÏmÏù 4 (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# ;ÓÍ_xî îŠÏJym
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.

- At Taubah: 60

$yJ¯RÎ) àM»s%y¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pköŽn=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏBÌ»tóø9$#ur Îûur È@Î6y «!$# Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ( ZpŸÒƒÌsù šÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOŠÎ=tæ ÒOÅ6ym
Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.[6]

- At Taubah: 103
 

õè{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkŽÏj.tè?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgøn=tæ ( ¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y öNçl°; 3 ª!$#ur ììÏJy íOŠÎ=tæ
Artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[1] dan mensucikan[2] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.

C. Makna Kosa Kata (Ma’ani al- Mufrodat)
M»t6ÍhŠsÛ: Yang baik dan di senangi lawan katanya yang jelek dan di benci

Tidak ada komentar:

Posting Komentar