Kamis, 05 Mei 2011

Piagam Madinah


PIAGAM MADINAH
1.      Ini adalah piagam dari Muhammad, Rasulullah saw., di kalangan mukminin dan muslimin (yang berasal) dari Quraisy dan Yatsrib (Madinah), dan yang mengikuti mereka, menggabungkan diri dan berjuang bersama mereka Sesungguhnya mereka satu umat, lain dari (komunitas) manusia lain.
2.      Kaum Muhajirin (pendatang) dari Quraisy sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diyat di antara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.
3.      Di medan pertempuran setiap orang akan menebus tawanan mereka dengan baik dan adil dengan/ bersama  orang beriman (tidak sesuai dengan negara sebelum Islam yang mana orang kaya dan orang miskin di bedakan)
4.      Banu ‘Awf, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara Mukminin.
5.      Di medan pertempuran dengan setiap orang, semua golongan selain dari pada orang Mukmin akan menebus tawanan dengan baik dan adil sesuai dengan praktek antara orang Mukmin dan tidak sesuai dengan negara sebelum Islam.
6.      Bani Saida, Bani Harith, Bani Jusham, dan Bani Najjar akan memerintah sesuai dengan peraturan diatas.
7.      Bani Amr, Bani Awf, Bani Nabeet, dan Bani Aws akan memerintah dengan cara yang sama.
8.      Orang-orang beriman tidak akan menebus tawanan mereka, mereka akan membayar diyat untuk kepentingan mereka. Ini akan menjadi tanggung jawab umat dan bukan menjadi tanggung jawab keluarga tawanan untuk membayar diyat.  
9.      Tidak seorangpun dari orang orang yang beriman di bolehkan membuat persetujuan dengan sekutu dari orang yang beriman lainya tanpa persetujuan terlebih dahulu dari padanya.
10.  Orang Mukmin adalah orang yang takut kepada Allah swt, akan menentang kelompok yang memberontak yang mendorong ketidakadilan atau dosa, atau permusuhan atau  korupsi diantara orang mukmin.
11.  Setiap orang bersalah banyak semua perbuatan orang Mukmin akan menentangnya walaupun terhadap anak-anak mereka sendiri.   
12.  Orang Mukmin tidak akan membunuh orang Mukmin lainya demi untuk kepentingan orang kafir. (seperti walaupun setiap orang kafir itu adalah  saudara atau teman dekatnya.
13.   Orang Mukmin tidak akan memebantu orang kafir untuk melawan orang Mukmin.
14.  Perlindungan (ketika diberikan) atas nama Allah swt. akan berlaku umum. Orang yang lemah diantara orang yang beriman akan mendapat perlindungan (atas nama Allah swt.) dan ini akan berlaku bagi semua orang mukmin.
15.  Orang beriman semua bersaudara harus jamin menjamin dan setiakawan sesama mereka dari pada gangguan manusia lain.
16.  Orang Yahudi yang mengikuti orang Mukmin akan dibantu dan akan di perlakukan dengan kesetaraan. (sosial, hukum dan ekonomi seluruhnya di janjikan setia kepada semua warga negara dari negara).
17.  Orang Yahudi tidak di rugikan untuk menjadi seorang Yahudi.
18.  Musuh Yahudi yang mengikuti kita tidak akan di tolong.
19.  Keamanan orang Mukmin (dengan piagam madinah) tidak dapat dibagi. (hal itu apakah ketika dalam keadaaan damai atau dalam keadaan perang bagi semua. Ini tidak dapat berlaku bagi sebagian penduduk ketika perang diluar dan sebagian yang lain damai.
20.  Tidak perlu perdamaian akan dilakukan oleh siapapun di Madinah ketika orang orang berjuang di jalan Allah swt (fi sabilillah).
21.  Kondisi damai dan perang dan dengan mudah baik dalam keadaan tentram ataupun dalam keadaan penderitaan harus jujur dan adil kepada semua warga negara sama.
22.  Bila terjadi di sebuah ekspedisi tentara penunggang kuda (kafeleri) harus mengambil dia sesama anggota angkatan daratnya bagianya sebagai penunggang kuda.
23.  Orang orang yang beriman harus membalas darah satu sama lain ketika berjuang di jalan Allah swt. (ayat ini adalah untuk mengingatkan orang orang di depan yang mungkin ada yang kurang parah memerangi penyebab umum adalah untuk semua orang. Ini juga berarti bahwa meskipun setiap peperangan yang muncul memisahkan entitas itu sebenarnya merupakan bagian dari perang, yang terpengaruh sama semua umat Islam.
24.  Orang orang yang beriman (karena takut kepada Allah swt) yang lebih baik dalam menampakan ketabahanya/ kesetianya dan sebagai akibat menerima bimbingan dari Allah dalam hal ini.  Selain juga harus bercita cita untuk datang ke standar ketabahan yang sama.
25.  Orang non mukmin tidak akan diperkenankan untuk mengambil harta benda Quraisy (musuh) di bawah perlindungan. Properti musuh harus diserahkan kepada negara.
26.  Orang non mukmin tidak akan campur tangan dalam nikmat dari Quraisy (karena Quraisy yang menyatakan perang adalah musuh).
27.  Jika salah seorang mukmin membunuh orang mukmin tanpa adanya sebab maka dia akan dibunuh juga, kecuali keluarga terdekat puas (karena menciptakan masalah hukum dan ketertiban dan melemahkan penjagaan dari negara). Semua orang akan menjadi seperti itu terhadap orang jahat. Orang mukmin tidak akan di izinkan untuk berlindung seperti seorang laki laki.
28.  Apabila anda berbeda pada sesuatu (mengenai dokumen ini) maka harus di kembalikan kepada Allah swt. dan Nabi Muhammad saw.(semoga Allah memberkati dan memberi keselamatan kepadanya)
29.  Orang orang Yahudi akan berkontribusi terhadap perang ketika berjuang bersama orang orang yang beriman.
30.  Orang orang Yahudi dari bani Awf akan di anggap sebagai satu masyarakat dengan orang orang yang beriman. Orang orang Yahudi memiliki agama mereka. Hal ini juga berlaku untuk mereka (orang orang yang merdeka). Kecuali orang orang yang akan bertindak dhalim dan  aniaya (penuh dengan dosa). Dengan begitu mereka melakukan kesalahan mereka sendiri dan keluarga mereka.
31.  Hal yang sama juga berlaku untuk orang orang Yahudi dari Bani Al Najjar, Bani Al Harits, Bani Saeeda, Bani Jusham, Bani Al Aws, Thalba, dan Jafna. (sebuah suku dari bani Thalba) dan Bani Al Shutayba.
32.  Loyalitas memberikan perlindungan terhadap pengkhianatan. (orang yang loyal (setia) dilindungi oleh teman teman mereka terhadap pengkhianatan. Selama orang tetap setia kepada negara ia cenderung tidak tahan dengan ide ide yang menjadikan bahaya. Dia melindungi dirinya terhadap kelemahan.
33.  Orang merdeka dari Bani Thalba akan di berikan status yang sama sebagai Thalba sendiri. Hal ini untuk urusan adil dan penuh keadilan sebagai hak dan tanggung jawab yang sama untuk layanan militer.
34.  Mereka yang dalam persekutuan dengan orang orang Yahudi akan di berikan perlakuan yang sama seperti orang orang Yahudi.
35.  Tidak seorangpun (tidak ada suku yang kembali kepada perjanjian) akan pergi ke medan perang kecuali dengan izin Muhammad saw (semoga Allah memberkati dan memberi keselamatan kepadanya) apabila ada kesalahan yang di lakukan oleh setiap orang atau pihak kemungkinan itu karena unsur balas dendam.
36.  Setiap orang yang membunuh orang lain tanpa peringatan (dan itu terjadi karena tanpa adanya sebab/ alasan untuk itu) maka sama saja dia membunuh dirinya sendiri dan keluarganya, kecuali membunuh dilakukan karena adanya kesalahan yang dilakukan kepadanya.
37.  Orang orang Yahudi harus menanggaung beban mereka sendiri (dalam perang) dan orang orang Muslim menanggung beban mereka.
38.  Apabila ada orang yang menyerang orang lain, yang mana telah disepakati dalam perjanjian ini kepada pihak lain maka harus datang untuk membantunya.
39.  Mereka (pihak perjanjian ini) harus saling mencari nasehat dan konsultasi.
40.  Loyalitas memberikan perlindungan terhadap pengkhianatan. Orang orang yang menghindari saling konsultasi melakukanya kerena kurangnya ketulusan dan kesetiaan.
41.  Seorang pria tidak akan di buat bertanggung jawab atas kesalahan orang yang menjadi tanggunganya.
42.  Siapapun (atau setiap pihak) yang dirugikan harus mendapat pertolongan.
43.  Orang orang Yahudi harus membayar (untuk perang) dengan Islam. Ayat ini nampaknya untuk kali ketika orang orang Yahudi tidak mengambil bagian dalam perang. Kalimat nomer 37 berurusan dengan kesempatan ketika mereka mengambil bagian dalam perang.
44.  Orang orang/ penduduk Yatsrib akan terlindungi dengan adanya perjanjian ini.
45.  A stranger (individu) yang telah diberikan perlindungan (oleh pihak siapapun untuk perjanjian ini) akan dianggap sebagai tuan rumah (yang telah memberikan perlindungan kepadanya), sedangkan (dia) tidak melakukan hal berbahaya dan tidak melakukan kejahatan apapun. Mereka yang memberikan perlindungan tetapi menurutkan kegiatan anti negara maka akan bertanggung jawab kepada hukuman.
46.  Seorang perempuan akan diberi perlindungan hanya dengan persetujuaan dari keluarganya (walinya). Tindakan pencegahan yang baik untuk menghindari konflik antar suku.
47.  Dalam setiap kasus sengketa atau kontroversi yang dapat menyebabkan kesulitan dalam hal ini harus di rujuk kepada Allah swt. dan Muhammad saw. (semoga Allah memberkahi dan memberi keselamatan kepadanya), Nabi saw. dari Allah akan menerima apa apa dalam dokumen ini, yang ditujukan untuk (yang mengakibatkan) kesalehan dan kebaikan.
48.  Quraisy dan sekutunya mereka tidak akan diberikan perlindungan.
49.  Ini ke pihak pihak yang terkait perjanjian untuk saling membantu dalam hal satu serangan di Yatsrib.
50.  Jika mereka (para pihak ke perjanjian selain islam) di panggil atas untuk membuat dan memelihara perdamaian (dalam negara), mereka harus melakukanya. Jika permintaan yang sama (pembuatan dan pemeliharaan perdamaian) dilakukan pada umat Islam, harus di lakukan, kecuali ketika umat Islam dapat bantuan musuh oleh panggilan kepada umat Islam untuk mengakhiri pertempuran di bawah ayat ini).
51.  Setiap orang (individu) yang akan memiliki saham (perawatan) sesuai dengan apa yang dimiliki oleh pihak dia. Individu harus menderita untuk mendapatkan keuntungan atau yang baik atau buruk perbuatan kelompok mereka, tanpa aturan seperti itu pihak afiliasi dan disiplin tidak dapat di pertahankan.
52.  Orang orang Yahudi Al Aws, termasuk mereka orang orang yang merdeka, ada yang sama berdiri kerena pihak lain dengan perjanjian, selama mereka yang setia kepada perjanjian. Kesetiaan adalah sebuah perlindungan terhadap pengkhianatan.
53.  Setiap orang yang bertindak setia atau melakukan baik bagi dirinya (atau sebaliknya)
54.  Allah swt. menyetujui dokumen ini
55.  Dokumen ini tidak akan (dapat di gunakan untuk) melindungi orang yang tidak adil atau melakukan suatu kejahatan (terhadap pihak lain dari perjanjian).
56.  Apakah seorang individu pergi keluar untuk berperang (sesuai dengan syarat syarat perjanjian ini) atau tetap di rumahnya, ia akan aman, kecuali jika ia telah melakukan tindak pidana atau dia adalah orang yang berdosa. (yakni tidak ada seorangpun yang akan di hukum dalam kapasitas individu untuk tidak memiliki keluar untuk berperang sesuai dengan persyaratan perjanjian ini).
57.  Allah swt. adalah pelindung orang orang yang baik dan orang orang yang takut kepada Allah swt  dan Muhammad saw (semoga Allah swt memberkahi dan memberikan keselamatan kepadanya) adalah Rasulullah (utusan Allah) dia menjamin perlindungan bagi orang orang yang baik dan bertakwalah kepada Allah swt.            

Wallahu alam bi As Shawab



Tidak ada komentar:

Posting Komentar