Selasa, 03 Mei 2011

Prinsip dan Karekteristik Fiqh Muamalat

Oleh: Kholid Ma'mun
A. Muqaddimah
Allah swt, dengan rahmat dan kasih sayangnya telah menciptakan bumi dan dan segala isinya, dan juga Allah swt. telah menciptakan manusia sebagai khalifah fil ardh (pemimipin) di bumi tersebut. Demikian juga Allah swt. sebagai pencipta telah menciptakan aturan hidup yang berfungsi untuk memandu manusia sebagai khalifah sehingga hidup penuh dengan kebahagian, kesejahteraan dan kemuliaan. Aturan hidup tersebut dinamakan Ad-dinul Islam (agama Islam) yang Allah swt. turunkan melalui para Nabi-nya atau utusanya. Para Nabi As. Telah membawa dan menyampaikan Ad-diin tersebut kepada manusia dimulai dari Nabi Adam As. Sampai kepada Nabi yang terakhir Rasulullah Muhammad Saw. Sebagai Nabi yang terakhir Rasulullah Muhammad saw. Telah membawa Ad-diinul Islam yang sempurna (telah disempurnakan Allah swt) dimana aturanya meliputi berbagai hal dalam kehidupan. Adapun pengertian al-Din menurut Wahbah Zuhaily adalah dasar atau pokok yang tetap, tidak berbeda (berubah) karena adanya perbedaan (pergantian) rasul.[1] Sedangkan Islam adalah kata bahasa arab yang terambil dari kata salima yang berarti selamat, damai, tunduk, pasrah dan berserah diri. Obyek penyerahan diri ini adalah pencipta seluruh alam semesta, yakni Allah swt. hal ini sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an surat Ali Imran ayat 19:
¨bÎ) šúïÏe$!$# yYÏã «!$# ÞO»n=óM}$#
“ Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam”.
Artinya, agama disisi Allah swt ialah penyerahan diri yang sesungguhnya kepada Allah swt. jadi walaupun seseorang mengaku beragama Islam, kalau dia tidak menyerah dan tunduk yang kepada Allah swt. maka dia belum disebut sebagai orang Islam hal ini dikarenakan dia belum menyerah atau tunduk.[2] 
Diinul Islam adalah suatu sistem hidup komprehensif yang Allah swt turunkan melalui Rasul-Nya saw. yang meliputi aqidah, ubudiyah, muamalah, muasyarah dan akhlaq yang memandu manusia sehingga hidup penuh kemuliaan. Konsep komprehensif bermakna aturan menyeluruh yang merangkum berbagai aspek kehidupan baik berdimensi keyakinan (aqidah), ritualitas penghambaan diri (ubudiyah) dan aspek sosial yaitu muamalah, muasyarah dan akhlaq diturunkan untuk menjadi rules of the game (aturan main) dalam kehidupan sosial. Syariah Islam ini tidak hanya komprehensif juga universal. Universal berarti aturan tersebut bersifat luwes dapat diterapkan sepanjang zaman hingga akhir zaman.[3]
Dalam ajaran Islam memberikan suatu kewajiban bagi setiap muslim untuk berusaha semaksimal mungkin melaksanakan semua syariah (aturan) Islam di segala aspek kehidupan tersebut, termasuk di dalamnya aturan muamalah yang merupakan jalan dalam rangka mencari kehidupan (fadhillah). Aturan atau syariah muamalah meliputi special rights (hak-hak khusus) dan publik rights (hak-hak umum), sedangkan hak-hak publik meliputi berbagai aspek lagi yaitu administrative, economic dan constituency. Economic meliputi berbagai aspek antara lain produksi, konsumsi, investasi dan transaksi. Demikian pula aspek transaksi meliputi berbagai aspek antara lain kerjasama bisnis(al musyarakah, al mudharabah, al muzaroah), jual beli (al murabahah, al istishna’, as-salam), pinjam-meminjam (al wadiah), sewa-menyewa (al ijarah), dan lain-lainya. Tujuan atau arah penerapan syariah dibidang muamalah tersebut khususnya dalam bertransaksi adalah terciptanya pendapatan (rizki) yang berkah. Efek keberkahan dan kemulian tersebut pada giliranya akan mewujudkan pembangunan manusia yang berkeadilan dan stabilisasi untuk mencapai pemenuhan kebutuhan, kesempatan kerja penuh, dan distribusi pendapatan yang merata tanpa harus mengalami ketidakseimbangan yang berkepanjangan.

B. Pengertian Syariah
Secara etimologi Syariah mempunyai dua makna: pertama, At thariqah Al Mustaqimah (Jalan yang lurus)[4] sebagaimana yang terdapat dalam Al Qur’an surat Al Jatsiah ayat ke 18:
¢OèO y7»oYù=yèy_ 4n?tã 7pyèƒÎŽŸ° z`ÏiB ÌøBF{$# $yg÷èÎ7¨?$$sù Ÿwur ôìÎ7®Ks? uä!#uq÷dr& tûïÏ%©!$# Ÿw tbqßJn=ôètƒ ÇÊÑÈ
“Kemudian kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), Maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak Mengetahui”.
Yang kedua, yaitu bisa juga diartikan sebagai mauridu al ma’ tempat mengalirnya air atau sumber mata air yang di tujukan untuk minum.[5]
Sedangkan menurut terminologi Ahli fiqh, Syariah adalah hukum-hukum yang di ajarkan oleh Allah swt kepada hamba-hambanya yang di sampaikan melalui rasul-rasul-NYA.[6] atau Syariah bisa juga diartikan dengan: peraturan yang di ajarkan, di garisakan oleh Allah swt dengan tujuan agar manusia bisa berhubungan dengan Tuhanya (dengan melakukan ibadah seperti: sholat, puasa dan yang lainya), manusia dengan manusia yang lain (dengan saling mencintai satu dengan yang lainya, saling tolong menolong), manusia dengan lingkungan (menjaga ekosistem) dan juga manusia dengan kehidupan (menikmati kehidupan yang telah dianugrahkan oleh Allah swt, dengan hidup sederhana tidak boros juga tidak kikir).[7]
Menurut ajaran Islam, syariat itu berasal dari Allah. Maka dari itu sumber syariat, sumber hukum dan sumber undang-undang datang dari Allah sendiri, yang disampaikan kepada manusia dengan peraturan rasul dan termaktub di dalam kitab-kitab suci.[8] Namun demikian, tidak seperti akidah yang sifatnya konstan , syariah mengalami perkembangan sesuai dengan kemajuan peradaban manusia. Karena itu, syariat yang berlaku di zaman Nabi Nuh a.s, berbeda dengan syariat di zaman Nabi Musa a.s., dan berbeda pula dengan syariat yang Nabi Ibrahim a.s., Isa a.s., dan Nabi Muhammad saw.[9] jadi penerapan syariat ini mengikuti evolusi peradaban manusia, seiring dengan diutusnya rasul-rasul kepada umat-umat tertentu dan pada zaman-zaman tertentu. Proses perkembangan syariat ini pada akhirnya tuntas dengan diutusnya Nabi Muhammad saw. yang membawa syariat Islam. Dengan demikian, tidak ada lagi perkembangan syariat sesudah Nabi Muhammad saw., karena Islam sudah rampung, tuntas dan sempurna.[10]

C. Ruang Lingkup Syariah
Syariah Islam sebagai ad-din adalah agama yang universal dan komprehensif. Universal berarti bahwa Islam diperuntukan bagi seluruh umat manusia dimuka bumi dan dapat diterapkan dalam setiap waktu dan tempat sampai akhir zaman. Komprehensif artinya bahwa Islam mempunyai ajaran yang lengkap dan sempurna (syumul). Kesempurnaan ajaran agama Islam, dikarenakan Islam mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, tidak saja aspek spiritual (ibadah murni), tetapi juga aspek mu’amalah yang meliputi ekonomi, sosial, politik, hukum, dan sebagainya.
            Al-Qur’an secara tegas mendeklarasikan kesempurnaan Islam tersebut dalam berbagai ayat, antara lain dalam surat Al Maidah ayat 3:
tPöquø9$# àMù=yJø.r& öNä3s9 öNä3oYƒÏŠ àMôJoÿøCr&ur öNä3øn=tæ ÓÉLyJ÷èÏR àMŠÅÊuur ãNä3s9 zN»n=óM}$# $YYƒÏŠ  
“Pada hari Ini Telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan Telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan Telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar