Selasa, 22 April 2014

Wanita sedang melakukan haji dan tiba-tiba mengalami haid/ datang bulan




Dijelaskan dalam shahih bukhari dan muslim dari Aiyah radhiyallahu ‘anha. Bahwa Rasulullah saw. Pernah menjumpai Aisyah pada waktu menjalankan ibadah haji dan  menangis, kemudian dRasulullah saw. Bertanya kepadanya: “apakah kamu sedang haid?” kemudian Aisyah menjawab: “iya”, kemudian Rasullah saw. Bersabda:
إن هذا شيئ كتبه الله على بنات ادم, فاقضي ما يقضى الحاج غير أن لا تطوفى با لبيت حتى تغتسلى ) رواه البخاري ومسلم
Artinya: “sesungguhnya ini (haid) adalah sesuatu yang telah di tetapkan oleh Allah kepada semua perempuan keturunan anak adam, maka tunaikanlah apa yang di tunaikan orang yang sedang menjalankan ritual ibadah haji akan tetapi janganlah thawaf di baitullah sehingga kamu telah mandi junub. (HR. Al Bukhari dan Muslim).
Hadits diatas adalah merupakan suatu isyarat bahwa semua amalan manasik ibadah haji boleh dikerjakan oleh wanita yang sedang haid kecuali tawaf, hal ini dikarenakan yang pertama pelaksanaan ibadah tawaf bertempat dimasjid dan alasan yang kedua dikarenakan bahwa ibadah tawaf sama dengan ibadah shalat (harus sama-sama dalam keadaan suci), dan boleh bagi wanita yang haid mengerjakan wuquf diarafah, melempar jumrah, bahkan juga boleh mengerjakan sa’i antara shafa dan marwah, begitu juga membaca dzikir dan juga memanjatkan do’a.
Pendapat ulama tentang wanita yang sedang haid dan melaksanakan tawaf:
1.      Jumhur ulama’ (mayoritas ulama’) bahwa suci dari hadats adalah merupakan syarat sah nya tawaf
2.      Abu Hanifah bahwa suci bukan merupakan syarat sah nya tawaf, apabila tawaf dan dalam keadaan hadats atau junub  maka tetap sah tawafnya. Namun demikian para sahabat imam Abu Hanifah (الاحناف) berbeda pendapat bahwa suci dari hadats ketika tawaf adalah merupakan wajib dan mereka bersepakat mengatakan bukan merupakan syarat sahnya tawaf. Mereka yang mensyaratkan suci dari hadats ketika tawaf sebagian mengatakan: “apabila tawaf dalam keadaan hadats maka wajib baginya dam/ membayar dam (kambing), dan apabila tawaf dalam keadaan junub maka wajib baginya unta( badanah).  Mereka juga  mengatakan: “wajib bagi wanita tersebut untuk mengulang tawafnya apabila sudah suci dan masih berada di makkah”.
Dalil argument dua kelompok diatas:
1.      Dalil yang dipakai oleh Jumhur (mayoritas ulama’) adalah hadits Aisyah sebagaimana yang diriwayatkan oleh imam Bukhari dan Muslim diatas.

2.      Dalil yang dipakai oleh Abu Hanifah dan kelompok yang bersepakat atas pendapatnya yaitu menggunakan dalil:
وليطوفوا با لبيت العتيق
Artinya: “dan hendaklah mereka melakukan thawaf disekeliling rumah tua (Baitullah).
Dalam ayat diatas mengandung artian bahwa tawaf boleh dikerjakan walau tanpa bersuci/ dalam keadaan hadats hal ini karena mengqiyaskan (menganalogikan) bahwa wuquf diarafah dan semua rukun haji boleh dikerjakan walau dalam keadaan tidak suci.

Disarikan oleh Kholid Ma'mun, dari kitab فتاوى واحكام للمرأة المسلمة- لفضيلة الشيخ عطية صقر   hal 80-82

Tidak ada komentar:

Posting Komentar