Rabu, 23 April 2014

Status Anak di Luar Nikah




Sudah jelas bahwa yang melakukan zina (hubugan badan di luar nikah) adalah zani (laki-laki yang berbuat zina) dan zaniah (perempuan yang berbuat zina) dan bukan anak yang dilahirkan dari hubungan haram tersebut. Dalam agama Islam di jelaskan bahwa manusia tidak dibebani dengan beban dosa dan kesalahan orang lain, hal ini sebagaimana yang di Firmankan Allah swt. Dalam Al-Qur’an surat At-Thur ayat 21:
كل امرئ بما كسب رهينة
Artinya: “tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya”
Begitu juga dalam surat Al-An’am ayat 164:
ولا تكسب كل نفس الا عليها ولا تزر وازرة وزر اخرى
Artinya: “dan tidaklah seseorang berbuat dosa melainkan kemudaratannya kembali kepada dirinya sendiri”.
Rasulullah saw. Juga bersabda yang di sampaikan oleh Aisyah ra.:
ليس على ولد الزنا من وزرأبويه شيئ- ولا تزر وازرة وزراخرى (رواه الحاكم)
Artinya: “tidaklah sedikitpun anak zina itu membawa beban dosa dari kedua orang tuanya”.
Banyak sekali hadits yang mencela tentang “anak hasil zina” akan tetapi hadits-hadits tersebut tidak ada yang sahih, diantaranya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar ra yang berbunyi:
ما روي عن النبى صلى الله عليه وسلم انه قال: "لا يدخل الجنة ولد زينة" رواه البيهقى
Artinya: “diriwayatkan dari Nabi Muhammad saw. Bahwa sesunggguhnya: “anak zina tidak masuk surga”.
Dan pendapat yang benar adalah bahwa anak yang dilahirkan dari hasil zina bisa masuk surga apabila meninggal dalam keadaan Islam (muslim/muslimah) dan tidak ada pengaruh terhadap statusnya karena yang melakukan zina tersebut adalah orang lain dan bukan dia.
Hukum yang berlaku terhadap anak hasil zina:
1.      Hukum Nasab:
Anak zina tidak dinisbatkan kepada zani (lelaki pelaku zina) dan zani tidak mempunyai tanggung jawab atas nafkah dan tempat tinggal, akan tetapi nisbat anak hasil zina ini di kepada wanita yang melahirkanya begitu juga dengan nafkah atas anak tersebut ditanggung oleh wanita yang melahirkanya.

Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Nabi dalam riwayat Imam Bukhari dan Muslim:
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: "الولد للفراش وللعاهر الحجر" متفق عليه

Artinya: “ Bahwa Rasulullah saw. Bersabda: “ Status (kewalian) anak adalah bagi pemilik kasur/suami dari perempuan yang melahirkan. Dan bagi pelaku zina (dihukum) batu.”



Di Jelaskan dalam Hasyiah As-Shawi ‘Ala Syarhi As-Shaghir:
لان ماء الزانى فاسد ولذا لا يلحق به الولد
Artinya: “karena sesungguhnya air mani zina itu rusak maka dari itu anak yang dihasilkan dari perbuatan zina tersebut tidak bisa di nasabkan kepada bapaknya.
2.      Hukum Waris:
Anak yang dihasilkan dari hubungan zina ini tidak bisa mewarisi dari harta warisan laki-laki yang menghamili perempuan yang melahirkanya begitu juga sebaliknya.
Diriwayatkan dalam Sunan At-Tirmidzi:
روى الترمذي فى سننه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال:  ايما رجل عاهر بحرة او امة فالولد ولد زنا ولا يرث ولا يورث

Artinya: “di riwayatkan oleh Imam Tirmidzhi dalam sunan nya bahwa Rasulullah saw. Bersabda: “lelaki mana saja yang berzina dengan perempuan merdeka atau hamba sahaya maka anaknya di sebut anak zina tidak bisa mewarisi dan di  warisi”.

Berdasar atas hadits ini Imam Tirmidzi berpendapat: para Ahlul Ilmi berpendapat bahwa anak hasil zina tidak bisa mewarisi harta dari bapaknya”.
3.      Hukum Nikah
Tidak ada satu Fuqaha pun yang mengatakan haram menikahi anak zina- hanya saja ada perbedaan pendapat dalam madzhab Hambali (حنابلة) tentang apakah dalam hal pernikahan ini apakah  harus sekufu (sederajat) atau tidak? Sebagian mengatakan harus sekufu dan sebagian lagi mengatakan tidak harus sekufu.

                                                            Kholid Ma’mun
Wallahu ‘Alam bi Shawab

1 komentar: